KUH Perdata pasal 1795 juga mencatat bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan dalam dua cara, khusus dan umum. Pemberian kuasa secara khusus hanya meliputi satu kepentingan khusus atau lebih. Sementara pemberian kuasa secara umum meliputi semua urusan atau kepentingan dari pemberi kuasa Tenggarang Kab. Bondowoso; Untuk selanjutnya selaku Pemberi Kuasa; Dengan ini telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Penerima Kuasa: DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H. Advokat berkantor di Firma Hukum DRH DAN REKAN Alamat: Jalan Pelita Nomor 24 Tamansari Bondowoso. Ilustrasi pembuatan surat kuasa khusus Dasar hukum surat kuasa khusus tercantum dalam Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Untuk cara membuat surat kuasa khusus dapat terlihat dari format penulisannya, dan memiliki beberapa unsur wajib di dalam surat kuasa khusus tersebut. Berikut unsur-unsur wajib yang perlu Anda perhatikan: Judul Judul surat ini bertujuan memberikan keterangan dalam pemindahan kuasa khusus tersebut Kalimat Pembuka Yang dimaksud dengan "surat kuasa khusus" untuk keperluan proses gugat sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru sengketa gugatan perdata register Nomor 195/PDT/2010/PTR tanggal 9 Mei 2011, perkara antara: dimana terhadapnya Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai Cara Membuat Surat Kuasa. Seperti yang sudah dijelaskan, sebetulnya tidak ada format khusus dalam membuat surat kuasa. Namun dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, terdapat keterangan wajib dalam penyusunan surat kuasa khusus. Paling sedikit memuat: Identitas lengkap pemberi kuasa. Identitas lengkap penerima kuasa. Hak kewajiban yang Tuliskan identitas pemberi kuasa, seperti nama, alamat, dan nomor telepon. Tuliskan identitas orang yang diberi kuasa, seperti nama, alamat, dan nomor telepon. Tuliskan keterangan lengkap mengenai tindakan khusus yang diberikan kuasa, serta syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan tindakan tersebut. Begini Caranya! yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 15 Juni 2021. Disarikan dari Surat Kuasa dan Surat Tugas, pengaturan mengenai surat kuasa dapat ditemui secara tersirat dalam Pasal 1792 KUH Perdata yang berbunyi: KLINIK TERKAIT Bolehkah Dua PT Diwakili Orang yang Sama dalam Satu Perjanjian? Adapun surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih. Hal itu dijelaskan dalam pasal 1795 KUHPer. Pada surat kuasa khusus dijelaskan tindakan-tindakan yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa dari pemberi kuasa. Pemberian kuasa ini dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa (lihat Pasal 1795 KUH Perdata). Dalam surat kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. 64ITL.