TipsTata Cara Bikin, Mengurus, Proses, dan Syarat Mendapatkan Akta Kelahiran di Kota Tasikmalaya Propinsi Jabar. Daftar Bengkel Resmi Mobil KIA di Cilacap Provinsi Jawa Tengah; Daftar Bengkel Resmi Mobil Mitsubishi di Gresik Provinsi Jawa Timur; Paling Disukai Pengunjung. CILACAP- Untuk melanjutkan program Sensus Penduduk 2020 dan guna mendukung terciptanya Kabupaten Cilacap menuju Satu Data Kependudukan, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji membuka acara Rapat Koordinasi Sensus Penduduk 2020 (SP2020) Lanjutan tingkat Kabupaten Cilacap pada Kamis (09/06/22). BuatKia Holics yang udah ga sabar mau bawa pulang kendaraan keluarga idaman ini, bisa langsung melakukan pembelian di GIIAS 2022 ya," tulis keterangan unggahan tersebut. Baca juga: Pilihan LCGC Bekas di Bawah Rp 100 Juta untuk Wilayah Semarang. Menanggapi hal ini, Marketing and Development Division Head PT Kreta Indo Artha (KIA), Ario Soerjo ginigan,ane habis kena musibah kehilangan dompet beserta isinya. ane mao tanya syarat buat stnk baru di cilacap apa aja,mekanismenya gimana n ongkosnya berapa? karena ane domisili di luar cilacap,daripada ntar kesana jauh-jauh sampe sana syaratnya kurang,ane tanya-tanya dulu deh sama agan. thanks ya gan atas infonya :)) 3EUB. BerandaKlinikKenegaraanSyarat dan Cara Memb...KenegaraanSyarat dan Cara Memb...KenegaraanJumat, 17 Maret 2023Tolong jelaskan soal Kartu Identitas Anak atau KIA. Selama ini saya hanya tahu aturan soal kartu identitas untuk penduduk berusia 17 tahun ke atas saja. Apa kegunaan kartu KIA? Kemudian, dengan KIA, apakah anak jadi wajib memiliki kartu identitas? Terakhir, bagaimana cara memilikinya?Kartu Identitas Anak KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Tujuan penerbitan KIA ini adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. KIA dibagi menjadi dua jenis, pertama, untuk anak yang berusia 0 sampai dengan kurang dari 5 tahun. Kedua, KIA untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari. Lalu, apakah KIA bersifat wajib? Dan apa saja manfaatnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Tentang Kartu Identitas Anak KIA yang pertama kali dipublikasikan pada 12 Februari 2016, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 21 Mei 2019, dan dimutakhirkan kedua kali pada 15 November informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra pertanyaan Anda, kami sampaikan bahwa pemberian Kartu Identitas Anak “KIA” dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Hal ini sebagaimana bunyi Konsiderans huruf a Permendagri 2/ Kartu Identitas Anak Wajib Dimiliki?Menjawab apakah KIA wajib? Sepanjang penelusuran kami, tidak ada pasal yang secara eksplisit mewajibkan anak memiliki KIA ataupun orang tua wajib mengajukan permohonan penerbitan kartu KIA untuk anaknya. Di samping itu, tidak diatur sanksi bagi orang tua yang tidak mengajukan permohonan penerbitan kartu KIA demikian, perlu dipahami bahwa kartu KIA ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduknya yang berlaku secara nasional,[1] termasuk identitas hal ini, pemerintah menerbitkan KIA baru bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran untuk anak kurang dari 5 tahun.[2] Kemudian, bagi anak yang sudah punya akta kelahiran tapi belum memiliki KIA, orang tua bisa mendaftarkan dan menyerahkan persyaratan untuk diterbitkan kartu KIA.[3]KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil “Disdukcapil” Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil.[4] Jadi, jika ditanya KIA untuk usia berapa? Jawabannya adalah untuk anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum penerbitan kartu KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.[5]Syarat dan Cara Penerbitan KIAPada dasarnya, penerbitan KIA ini terbagi menjadi 2, yaitu KIA bagi penduduk Warga Negara Indonesia “WNI” dan KIA bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin.[6] Guna menyederhanakan jawaban, berikut kami akan menjelaskan soal syarat dan tata cara penerbitan kartu KIA bagi WNIKartu KIA untuk anak usia 0 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.[13]Apa Kegunaan KIA?Sebagaimana disarikan dari laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dalam artikel Ini Cara dan Syarat Membuat KIA, Orangtua Wajib Tahu Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama menerangkan bahwa KIA bukan hanya sekadar tanda pengenal anak. KIA sudah banyak dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten/Kota, di antaranya untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk pelayanan kesehatan di puskesmas, dan rumah itu, David menambahkan bahwa anak juga bisa membuat buku tabungan, membuat paspor, membeli buku sekolah dengan harga diskon di toko buku, dan sejumlah tempat wisata yang memberi promo berupa potongan harga bagi yang punya KIA, dan yang terpenting adalah untuk mencegah terjadinya perdagangan demikian, dapat disimpulkan bahwa kegunaan KIA selain sebagai identitas resmi anak berusia kurang dari 17 tahun, pemiliknya bisa menggunakan KIA untuk mendaftar berbagai fasilitas yang mensyaratkan kepemilikan KIA seperti yang sudah dijelaskan riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami terkait Kartu Identitas Anak atau KIA, semoga HukumPeraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Cara dan Syarat Membuat KIA, Orangtua Wajib Tahu, diakses pada 17 Maret 2023, pukul WIB.[2] Pasal 3 ayat 1 Permendagri 2/2016[3] Pasal 3 ayat 2 Permendagri 2/2016[5] Pasal 2 Permendagri 2/2016[6] Pasal 23 ayat 1 Perpres 96/2018[7] Pasal 3 ayat 1 Permendagri 2/2016[8] Pasal 3 ayat 2 Permendagri 2/2016[9] Pasal 3 ayat 3 Permendagri 2/2016[10] Pasal 23 ayat 2 Perpres 96/2018 dan Pasal 13 ayat 1, 2, dan 3 Permendagri 2/2016[11] Pasal 13 ayat 4 Permendagri 2/2016[12] Pasal 3 ayat 4 Permendagri 2/2016[13] Pasal 7 Permendagri 2/2016Tags Jakarta - Kartu Identitas Anak KIA adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. KIA berguna untuk anak dalam memenuhi akses sarana umum hingga mendapat layanan kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan Identitas Anak dapat dimiliki mulai umur 0-17 tahun. Bedanya, KIA anak usia 0-5 tahun akan dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran, cukup didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sispil Dukcapil dengan KK orang itu, pembuatan KIA anak usia 5-17 tahun diurus ke Dinas Dukcapil dengan syarat yang lebih lengkap. Dikutip dari laman Indonesia Baik, berikut persyaratan membikin KIA dan manfaat Membuat KIAFoto anak ukuran 2 x 3KTP orang tuaKartu Keluarga KK orang tuaKhusus anak usia 0-5 tahun, cukup KK orang tua sajaPerlu diingat, syarat di Dinas Dukcapil dapat sedikit berbeda. Untuk itu, ada baiknya mengontak Dinas Dukcapil setempat atau melihat informasi daring di akun resminya sebelum syarat KIA di Kabupaten Bogor yaituFotokopi E-KTP/Resi kedua orang tuaFotokopi Akta KelahiranFotokopi Akta KeluargaPas foto anak 4 x 6 dua lembar dengan latar belakang sesuai aturan lahir, yaitu ganjil merah, genap biruAnak di bawah 5 tahun tidak perlu pas fotoOrang yang mengurus pembuatan KIA harus orang tua bersangkutan, tidak boleh diwakilkanCara Mengurus Kartu Identitas Anak Luring dan OnlineUrus pembuatan KIA secara luring dengan membawa persyaratan ke Dinas Dukcapil setempat. Lama pembuatan kartu KIA kurang lebih 1 tua juga dapat membuat KIA secara daring online dengan cara berikutSiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan- Kartu Keluarga- Akta kelahiran- Foto anak jika berusia 5 tahun ke atasBuka tombol biru Buat pengajuan baruLog in atau registrasi jika belum punya akunUnggah dokumen yang dibutuhkanDInas membaliadasi pengajuan pemohonDinas menerbitkan Kartu Identitas AnakOrang tua mengambil KIA ke Disdukcapil atau menerima kiriman KIA lewat ekspedisiManfaat KIAMemenuhi syarat akses sarana umumMencegah perdagangan anakMenjadi bukti identifikasi diriMemudahkan akses pada pelayanan publik, termasuk kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan detikers, sudah punya KIA belum? Simak Video "Catat! Aturan Baru Penulisan Nama di KTP Hingga KK" [GambasVideo 20detik] twu/erd - Kartu Identitas Anak atau biasa disingkat KIA adalah kartu identitas yaitu menjadi tanda pengenal identitas diri yang sah saat mendapatkan layanan publik. Artinya, KIA bisa digunakan untuk kepentingan pelayanan imigrasi, pembukaan rekening bank, layanan transportasi dan lainnya. Proses pembuatan KIA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Perlu diingat, untuk proses pembuatan KIA tidak ada biaya apapun alias gratis. Apa saja syarat yang diperlukan untuk pembuatan KIA? • Portal Login Listrik Gratis September Token Listrik Gratis PLN Juga Bisa Klaim via WA Melansir laman Disdukcapil, untuk anak di bawah 5 tahun yang sudah memiliki Akta Kelahiran, syarat penerbitan KIA adalah - Fotocopy kutipan akta kelahiran dan memperlihatkan aslinya - KK orang tua/wali memperlihatkan aslinya - KTP-el kedua orang tua/wali memperlihatkan aslinya Sedangkan untuk anak di atas 5 tahun, persyaratan ditambah menyerahkan pas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar. Jika semua berkas yang diperlukan sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah mengurus ke kantor Disdukcapil Pontianak, Jalan Letnan Jendral Sutoyo, Parit Tokaya, Kec. Pontianak Selatan. Sebelum itu, lakukan pendaftaran antrian online di laman atau langsung ke Pendaftaran antrean online dibuka setiap hari jumat mulai pukul 140000 sampai dengan hari minggu pukul 235959 atau hingga kuota habis. Tata cara pendaftarannya adalah sebagai berikut